Kembali
Memuat PDF…
Permenpu Nomor 16 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum 2026 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengukur beban kerja dan menentukan tingkatan organisasi secara objektif. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman penghitungan besaran beban kerja serta rujukan bagi pejabat yang berwenang dalam pembinaan dan penetapan struktur organisasi UPT.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor
16
Tahun
2026
Tentang
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
DODY HANGGODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13
Jumlah diDownload
13
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
519
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah