Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengukur beban kerja dan menentukan tingkatan organisasi secara objektif. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman penghitungan besaran beban kerja serta rujukan bagi pejabat yang berwenang dalam pembinaan dan penetapan struktur organisasi UPT.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13
- Jumlah diDownload
- 13
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 519
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA