Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan arsip dinamis di Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjamin tertib kearsipan, pelindungan, dan ketersediaan arsip yang autentik serta terpercaya. Aturan ini mewajibkan pencipta arsip (lembaga negara) mengelola arsip dinamis—yang mencakup arsip aktif, inaktif, vital, dan statis—sesuai dengan ketentuan hukum kearsipan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Arsip Dinamis Kementerian Pekerjaan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12
- Jumlah diDownload
- 3
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 526
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA