Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp .Sekayu)-Tempino-Jambi Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penentuan tarif jalan tol untuk ruas Trans Sumatera (SP. Sekayu)-Tempino-Jambi sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian PUPR. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan PP No. 44 Tahun 2025 terkait tata cara penetapan tarif PNBP. Pendapatan dari tarif tol tersebut disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pemerintah selama masa pembayaran berkala berbasis layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PEDOMAN PENETAPAN TARIF JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS BETUNG (SP .SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 168
- Jumlah diDownload
- 33
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 456
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA