Kembali
Memuat PDF…
Permenpu Nomor 14 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum 2026 berlaku

Pedoman Penetapan Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp .Sekayu)-Tempino-Jambi Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penentuan tarif jalan tol untuk ruas Trans Sumatera (SP. Sekayu)-Tempino-Jambi sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian PUPR. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan PP No. 44 Tahun 2025 terkait tata cara penetapan tarif PNBP. Pendapatan dari tarif tol tersebut disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pemerintah selama masa pembayaran berkala berbasis layanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor
14
Tahun
2026
Tentang
PEDOMAN PENETAPAN TARIF JALAN TOL TRANS SUMATERA RUAS BETUNG (SP .SEKAYU)-TEMPINO-JAMBI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
DODY HANGGODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
168
Jumlah diDownload
33
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
456
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah