Kembali
Memuat PDF…
Permenpu Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum 2016 berlaku

Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan variasi karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi. Tujuannya adalah untuk menyusun pedoman organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor
12/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2334
Jumlah diDownload
566
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
663
Tanggal Pengundangan
29 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah