Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan variasi karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi. Tujuannya adalah untuk menyusun pedoman organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 12/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2334
- Jumlah diDownload
- 566
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 663
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2016