Kembali
Memuat PDF…
Permenpu Nomor 11 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum 2026 berlaku

Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0 Nol Rupiah Atau 0 Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2026

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk berbagai jenis layanan di Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan penggunaan sarana prasarana, ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari perubahan struktur kementerian dan peraturan terkait yang ada.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2026
Tentang
Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0 Nol Rupiah Atau 0 Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
DODY HANGGODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
771
Jumlah diDownload
131
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
369
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah