Kembali
Memuat PDF…
Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0 Nol Rupiah Atau 0 Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk berbagai jenis layanan di Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan penggunaan sarana prasarana, ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari perubahan struktur kementerian dan peraturan terkait yang ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0 Nol Rupiah Atau 0 Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 771
- Jumlah diDownload
- 131
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 369
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA