Kembali
Memuat PDF…
Permenpu Nomor 11-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum 2016 berlaku

Kriteria Tipologi Unit Pelaksanan Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasionlal di Direktotarat Jeneral Bina Marga

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menstandardisasi besaran organisasi guna menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan nasional. Kriteria ini didasarkan pada jenis pekerjaan yang dilakukan, seperti pembangunan, preservasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta mempertimbangkan beban kerja dan fungsi tugas yang harus dijalankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor
11/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
KRITERIA TIPOLOGI UNIT PELAKSANAN TEKNIS DI BIDANG PELAKSANAAN JALAN NASIONLAL DI DIREKTOTARAT JENERAL BINA MARGA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9422
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
543
Tanggal Pengundangan
08 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah