Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Tipologi Unit Pelaksanan Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasionlal di Direktotarat Jeneral Bina Marga
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11-prt-m-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria tipologi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menstandardisasi besaran organisasi guna menjamin efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan nasional. Kriteria ini didasarkan pada jenis pekerjaan yang dilakukan, seperti pembangunan, preservasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta mempertimbangkan beban kerja dan fungsi tugas yang harus dijalankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 11/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KRITERIA TIPOLOGI UNIT PELAKSANAN TEKNIS DI BIDANG PELAKSANAAN JALAN NASIONLAL DI DIREKTOTARAT JENERAL BINA MARGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9422
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 543
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2016