Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum untuk mempercepat penyediaan layanan publik yang efektif dan efisien. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan memperjelas definisi KPBU, infrastruktur, serta mekanisme pembagian risiko dan sumber daya antara pemerintah dan badan usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- DODY HANGGODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2331
- Jumlah diDownload
- 2130
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA