Kembali
Memuat PDF…
Permenpora Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pemuda dan olahraga republik indonesia 2018 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketentuan ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta memastikan kepatuhan sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9275
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 489
- Tanggal Pengundangan
- 10 April 2018