Kembali
Memuat PDF…
Permenpora Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pemuda dan olahraga republik indonesia 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketentuan ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta memastikan kepatuhan sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9275
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
489
Tanggal Pengundangan
10 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah