Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (Crumb Rubber)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri karet remah yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, pemantauan, tanggung jawab sosial, ketenagakerjaan). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti kepatuhannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUKINDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (crumb Rubber)
- Jumlah dilihat
- 7020
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 381
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh