Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara negara di Kementerian Perindustrian untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk aset yang dimiliki bersama dengan keluarga tanggungan, guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini disusun untuk meningkatkan kepatuhan dan menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
820
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
380
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah