Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara negara di Kementerian Perindustrian untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk aset yang dimiliki bersama dengan keluarga tanggungan, guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan ini disusun untuk meningkatkan kepatuhan dan menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 820
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 380
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2018