Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tabung baja LPG guna menjamin keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenperin No. 47 Tahun 2012) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 807
- Jumlah diDownload
- 604
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 858
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012