Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-Ind/Per/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk memastikan kelancaran pengawasan SNI Spesifikasi Meter Air Minum secara wajib. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap lembaga yang sebelumnya ditunjuk berdasarkan peraturan terkait. Tujuannya adalah memperbarui mekanisme penunjukan agar sesuai dengan perkembangan sistem standardisasi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 36/M-IND/PER/7/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10644
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 Tahun 2013