Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan helm pengendara kendaraan bermotor roda dua yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan dan meningkatkan daya saing industri. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenperin No. 79 Tahun 2015) guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1022
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 743
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA