Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik dengan mencakup persyaratan teknis dan manajemen untuk efisiensi sumber daya serta kelestarian lingkungan. SIH ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan dalam proses produksi kemasan plastik sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor 22220.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TAS ATAU KANTONG BELANJA PLASTIK DAN BIOPLASTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8274
- Jumlah diDownload
- 1122
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1318
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020