Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bus Bar Tembaga guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi industri. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 786
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 738
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA