Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Kopi Instan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pengolahan kopi instan untuk mendorong efisiensi sumber daya air dan energi serta kelestarian lingkungan. SIH ini menjadi pedoman teknis dan manajerial bagi perusahaan dalam proses produksi penyangraian, penggilingan, dan ekstraksi kopi. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI INSTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5348
- Jumlah diDownload
- 481
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1317
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020