Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-Ind/Per/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penggunaan kantong satu merek untuk pupuk NPK bersubsidi khusus tanaman kakao guna meningkatkan produktivitas dan mencegah penyimpangan dalam distribusi. Perubahan ini bertujuan memastikan keamanan dan kelancaran penyediaan pupuk kepada kelompok tani serta petani melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5600
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1777
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019