Kembali
Memuat PDF…
Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 45 Tahun 2020 menyesuaikan jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian agar selaras dengan struktur organisasi terbaru, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini mendefinisikan jenis industri berdasarkan ciri khusus atau hasil akhir produksi yang dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta menetapkan tugas dan fungsi pembinaan bagi masing-masing Direktorat Jenderal terkait industri agro, kimia/farmasi/tekstil, logam/mesin/transportasi/elektronika, kecil/menengah/aneka, serta ketahanan/perwilayahan/akses industri internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JENIS INDUSTRI BINAAN UNIT ORGANISASI DI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3791
- Jumlah diDownload
- 1209
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1308
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2020