Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 45 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2020 berlaku

Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenperin No. 45 Tahun 2020 menyesuaikan jenis industri binaan unit organisasi di Kementerian Perindustrian agar selaras dengan struktur organisasi terbaru, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini mendefinisikan jenis industri berdasarkan ciri khusus atau hasil akhir produksi yang dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta menetapkan tugas dan fungsi pembinaan bagi masing-masing Direktorat Jenderal terkait industri agro, kimia/farmasi/tekstil, logam/mesin/transportasi/elektronika, kecil/menengah/aneka, serta ketahanan/perwilayahan/akses industri internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
45
Tahun
2020
Tentang
JENIS INDUSTRI BINAAN UNIT ORGANISASI DI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3791
Jumlah diDownload
1209
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1308
Tanggal Pengundangan
10 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah