Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan untuk menerapkan efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan pada produksi bumbu masak dan penyedap masakan. SIH ini secara spesifik mencakup standar untuk industri monosodium glutamat, bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan mayones.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 591
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 697
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA