Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alas Kaki
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk industri alas kaki yang terdiri dari tiga jenjang kualifikasi (jenjang 2, 3, dan 4) sebagai pedoman standar kompetensi untuk pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor tersebut. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun sekali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9828
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1276
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020