Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas Budaya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2019
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri kertas budaya dengan fokus pada efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan. SIH tersebut mencakup dua aspek utama, yaitu persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air, proses, produk, limbah, dan emisi, serta persyaratan manajemen. Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan industri dengan fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KERTAS BUDAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6756
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1333
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2019