Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-Ind/Per/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenperin No. 4 Tahun 2019 mengubah ketentuan terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk untuk mengawasi kepatuhan industri terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/3/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10720
Jumlah diDownload
737
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
216
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah