Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-Ind/Per/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 4 Tahun 2019 mengubah ketentuan terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk untuk mengawasi kepatuhan industri terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memastikan kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/3/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10720
- Jumlah diDownload
- 737
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 216
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2019