Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan industri terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis, dan Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian mutu barang dan/atau jasa oleh lembaga yang ditunjuk, seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh produk industri memenuhi persyaratan teknis dan prosedur yang ditetapkan sebelum beredar di pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2963
- Jumlah diDownload
- 711
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2018