Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi impor untuk limbah non-B3 (sisa, skrap, atau reja) yang akan digunakan sebagai bahan baku industri, dengan tujuan mendukung pertumbuhan industri sekaligus menjaga aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan. Rekomendasi ini berfungsi sebagai persyaratan wajib bagi pemohon untuk mendapatkan Persetujuan Impor dari otoritas terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1256
- Jumlah diDownload
- 1890
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 549
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA