Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Industri Hijau bagi perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) melalui proses audit dan verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Sertifikat ini memberikan pengakuan resmi bahwa perusahaan tersebut menerapkan efisiensi sumber daya berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5593
- Jumlah diDownload
- 1009
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1775
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018