Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar industri hijau bagi penyamakan kulit sapi, kerbau, domba, dan kambing yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, kimia, energi, air, proses) dan manajemen untuk efisiensi sumber daya serta kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah menyeimbangkan pembangunan industri dengan perlindungan lingkungan hidup. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan di sektor tersebut untuk menerapkan praktik produksi yang berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT DARI SAPI, KERBAU, DOMBA, DAN KAMBING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2324
- Jumlah diDownload
- 509
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1330
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2019