Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang otomotif subbidang perawatan dan perbaikan yang terdiri dari empat jenjang kualifikasi (jenjang 1 hingga 4) sebagai pedoman standar kompetensi. Kerangka ini berfungsi untuk menyamakan dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja guna memberikan pengakuan kompetensi kerja yang setara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa kerangka kualifikasi tersebut harus dievaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG OTOMOTIF SUBBIDANG PERAWATAN DAN PERBAIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1799
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1267
- Tanggal Pengundangan
- 03 November 2020