Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor garam yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri oleh perusahaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pengendalian impor komoditas pergaraman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1773
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1508
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2018