Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-Ind/Per/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai kelompok Industri Kecil dan Industri Menengah serta spesifikasi mesin/ peralatan dalam program restrukturisasi untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri yang terdampak COVID-19. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi agar lebih efektif dalam mendukung pemulihan dan pengembangan sektor industri kecil dan menengah di tengah krisis kesehatan global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 27/M-IND/PER/7/2017 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH MELALUI PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7668
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1264
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2020