Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan BPIPI sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan tugas utama memberdayakan industri kecil dan menengah persepatuan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pengembangan produk, bantuan pasar, penguatan industri 4.0, serta penumbuhan wirausaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPIPI menyelenggarakan fungsi pengembangan kapasitas, penguatan kemitraan dengan industri besar, serta pengelolaan urusan internal seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBERDAYAAN INDUSTRI PERSEPATUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4297
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 189
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO