Kembali
Memuat PDF…
Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak Nasional (SIBINA) untuk mengidentifikasi dan melacak perangkat seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet yang diproduksi serta beredar di Indonesia. SIBINA berfungsi sebagai tatanan prosedur terintegrasi yang mengelola data identitas internasional (IMEI) dan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) guna memastikan kepatuhan produk telekomunikasi bergerak terhadap standar nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2019
- Tentang
- SISTEM BASIS DATA IDENTITAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8463
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1230
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019