Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Susu Bubuk
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pengolahan susu bubuk yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, tanggung jawab sosial, ketenagakerjaan). Tujuannya adalah mengatur efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Susu Bubuk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1120
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1493
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2018