Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pupuk urea, SP-36, dan amonium sulfat yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, proses) dan manajemen untuk efisiensi sumber daya. Tujuannya adalah mewujudkan industri hijau yang berkelanjutan, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
- Jumlah dilihat
- 4315
- Jumlah diDownload
- 698
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1492
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh