Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-Ind/Per/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait pelabelan produk air (Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun) untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Perubahan ini dilakukan guna memenuhi persyaratan penerapan label yang tepat dan menjamin kelancaran pelaksanaan standar mutu pangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 78/M-IND/PER/11/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4370
- Jumlah diDownload
- 2233
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 830
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2019