Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri semen Portland yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, limbah, dan emisi) serta persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, pemantauan, dan tanggung jawab sosial). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi sumber daya berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti komitmen terhadap praktik industri hijau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6221
- Jumlah diDownload
- 961
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1491
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2018