Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dua jenis alat pertanian, yaitu sprayer gendong semi otomatis dan sprayer gendong elektrik, demi menjamin keamanan, kesehatan, serta mutu produk bagi konsumen dan industri nasional. Ketentuan ini didasarkan pada upaya melindungi keselamatan pengguna, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil sesuai amanat UU Perindustrian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS DAN ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG ELEKTRIK SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5265
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1029
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2020