Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perpanjangan waktu penggunaan bahan baku bagi industri pengguna yang terdampak pandemi Covid-19 dalam pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dari Jepang. Ketentuan ini diterbitkan untuk membantu industri yang mengalami hambatan kegiatan dan penurunan produksi akibat status darurat kesehatan masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kepabeanan, UU Perindustrian, serta Permenkeu terkait skema bea masuk dengan Jepang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
- Jumlah dilihat
- 2061
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1020
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh