Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian dan pengelolaan data serta informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai satu kesatuan terintegrasi. Ketentuan ini mencakup definisi industri, jenis data (industri, kawasan industri, dan lain-lain), serta mekanisme pelaporan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha industri di Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, DATA LAIN, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
- Jumlah dilihat
- 7799
- Jumlah diDownload
- 2006
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh