Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan perusahaan industri kimia di Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan cepat, tepat, serta terkoordinasi guna mengurangi risiko bahaya akibat kejadian tidak normal pada bahan kimia yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perindustrian dan peraturan terkait penanggulangan bencana serta penggunaan bahan kimia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA DALAM KEGIATAN USAHA INDUSTRI KIMIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13141
- Jumlah diDownload
- 2858
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 535
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2019