Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 berlaku

Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan perusahaan industri kimia di Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan cepat, tepat, serta terkoordinasi guna mengurangi risiko bahaya akibat kejadian tidak normal pada bahan kimia yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perindustrian dan peraturan terkait penanggulangan bencana serta penggunaan bahan kimia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA DALAM KEGIATAN USAHA INDUSTRI KIMIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13141
Jumlah diDownload
2858
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
535
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah