Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 19-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 berlaku

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perindustrian melakukan konfirmasi status wajib pajak melalui sistem terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu seperti perizinan industri atau rekomendasi teknis. Konfirmasi ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan memastikan keabsahan status pemohon layanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
19/M-IND/PER/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1883
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
772
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah