Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 19-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2017 berlaku
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perindustrian melakukan konfirmasi status wajib pajak melalui sistem terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu seperti perizinan industri atau rekomendasi teknis. Konfirmasi ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan memastikan keabsahan status pemohon layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 19/M-IND/PER/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1883
- Jumlah diDownload
- 329
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 772
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2017