Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2018 berlaku

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenperin No. 17 Tahun 2018 menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas daerah masing-masing, dengan bentuk dan tipe perangkat daerah (tipe A, B, C, atau setingkat) yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran intensitas urusan pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
17
Tahun
2018
Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9707
Jumlah diDownload
1038
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
849
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah