Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 17 Tahun 2018 menetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang perindustrian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas daerah masing-masing, dengan bentuk dan tipe perangkat daerah (tipe A, B, C, atau setingkat) yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran intensitas urusan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9707
- Jumlah diDownload
- 1038
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 849
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2018