Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi untuk menyamakan standar antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja di sektor produksi industri mi instan. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi kerja yang terstruktur sesuai dengan struktur pekerjaan spesifik pada bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI MI INSTAN AREA PRODUKSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2488
- Jumlah diDownload
- 1917
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 657
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA