Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan bagi perusahaan rekondisi dan remanufakturing yang ingin mengimpor barang modal dalam keadaan tidak baru guna mendukung pengembangan industri dalam negeri. Definisi dan kriteria untuk kedua jenis perusahaan tersebut, serta batasan bahwa barang tersebut bukan skrap, diatur secara rinci untuk memastikan kelayakan operasional sebelum impor dilakukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
16
Tahun
2019
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING UNTUK IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4279
Jumlah diDownload
502
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
532
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah