Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan survey kemampuan bagi perusahaan rekondisi dan remanufakturing yang ingin mengimpor barang modal dalam keadaan tidak baru guna mendukung pengembangan industri dalam negeri. Definisi dan kriteria untuk kedua jenis perusahaan tersebut, serta batasan bahwa barang tersebut bukan skrap, diatur secara rinci untuk memastikan kelayakan operasional sebelum impor dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING UNTUK IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4279
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 532
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2019