Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2019 berlaku

Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan yang mencakup persyaratan teknis (bahan, energi, air, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, tanggung jawab sosial). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi sumber daya berkelanjutan, penyelarasan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9291
Jumlah diDownload
708
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
385
Tanggal Pengundangan
02 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah