Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan yang mencakup persyaratan teknis (bahan, energi, air, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, tanggung jawab sosial). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi sumber daya berkelanjutan, penyelarasan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi sebagai bukti kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9291
- Jumlah diDownload
- 708
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 385
- Tanggal Pengundangan
- 02 April 2019