Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri ubin keramik yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, limbah, emisi) dan persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, tanggung jawab sosial, ketenagakerjaan). Tujuannya adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan untuk menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan. Perusahaan yang memenuhi standar ini dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3484
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 384
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019