Kembali
Memuat PDF…
Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pulp dan industri pulp terintegrasi kertas yang mencakup persyaratan teknis (bahan baku, energi, air, proses, produk, limbah, emisi) serta persyaratan manajemen (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan) untuk mencapai efisiensi sumber daya dan kelestarian lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8855
- Jumlah diDownload
- 490
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 383
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019