Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut tiga peraturan lama (PM.37/UM.001/MKP/07, PM.03/UM.001/MKP/2008, dan PM.33/UM.001/MKP/2009) yang mengatur kriteria dan penetapan destinasi pariwisata unggulan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut, yaitu 27 Juni 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10300
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 943
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2016