Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2016 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut tiga peraturan lama (PM.37/UM.001/MKP/07, PM.03/UM.001/MKP/2008, dan PM.33/UM.001/MKP/2009) yang mengatur kriteria dan penetapan destinasi pariwisata unggulan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut, yaitu 27 Juni 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10300
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
943
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah