Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2019 berlaku

Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kamar hotel praktik di empat perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata, yaitu Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Nusa Dua Bali, Politeknik Pariwisata Medan, dan Politeknik Pariwisata Makassar. Tarif tersebut diterapkan secara berbeda berdasarkan kondisi waktu, yang dibagi menjadi *low season* dan *high season* dengan ketentuan hari atau bulan yang spesifik untuk masing-masing institusi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA KAMAR HOTEL PRAKTIK BERDASARKAN KONDISI TERTENTU PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8618
Jumlah diDownload
562
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
773
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah