Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kamar hotel praktik di empat perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata, yaitu Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Nusa Dua Bali, Politeknik Pariwisata Medan, dan Politeknik Pariwisata Makassar. Tarif tersebut diterapkan secara berbeda berdasarkan kondisi waktu, yang dibagi menjadi *low season* dan *high season* dengan ketentuan hari atau bulan yang spesifik untuk masing-masing institusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA KAMAR HOTEL PRAKTIK BERDASARKAN KONDISI TERTENTU PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8618
- Jumlah diDownload
- 562
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 773
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2019