Kembali
Memuat PDF…
Standar Usaha Lapangan Golf
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan persyaratan minimal dan standar kualifikasi untuk penyelenggaraan usaha lapangan golf guna meningkatkan mutu produk, pelayanan, dan daya saing. Standar tersebut mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3870
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 629
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2015