Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelibatan Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Serta Pelaporan Pelaksanaan Rencana Induk destinasi Pariwisata Nasional
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelibatan pemangku kepentingan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional untuk enam destinasi prioritas (Lombok-Gili Trawangan, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Raja Ampat, Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, dan Danau Toba). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan implementasi rencana pembangunan pariwisata jangka panjang sesuai dengan mandat Peraturan Presiden terkait masing-masing destinasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PARIWISATA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pelibatan Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Serta Pelaporan Pelaksanaan Rencana Induk destinasi Pariwisata Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- WIDIYANTI PUTRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12
- Jumlah diDownload
- 4
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 584
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA