Kembali
Memuat PDF…
Permenpar Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pariwisata 2026 berlaku

Tata Cara Pelibatan Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Serta Pelaporan Pelaksanaan Rencana Induk destinasi Pariwisata Nasional

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelibatan pemangku kepentingan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional untuk enam destinasi prioritas (Lombok-Gili Trawangan, Manado-Likupang, Bangka Belitung, Raja Ampat, Borobudur-Yogyakarta-Prambanan, dan Danau Toba). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan implementasi rencana pembangunan pariwisata jangka panjang sesuai dengan mandat Peraturan Presiden terkait masing-masing destinasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Pelibatan Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Serta Pelaporan Pelaksanaan Rencana Induk destinasi Pariwisata Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2026
Pejabat yang Menetapkan
WIDIYANTI PUTRI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12
Jumlah diDownload
4
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
584
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah